MANUSIA DAN KEADILAN
I.
PENGERTIAN KEADILAN
v
Menurut Aristoteles keadilan adalah
kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah
antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung
ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut
mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang
harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing –
masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran
terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
v
Menurut Plato keadilan diproyeksikan
pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan
diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
v
Menurut Socrates, keadilan akan
tercipta jika warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan
tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab
pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
v
Menurut Kong Hu Cu keadilan terjadi
apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja,
masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada
nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan
bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak
dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan
kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang
memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang
sama dari kekayaan bersama.
a. Contoh
Keadilan:
·
Seorang koruptor yang memakan uang
rakyat. Koruptor di tangkap dan dimasukan kepenjara selama 2 tahun tanpa ada
goresan luka sedikit pun pada wajahnya. Hal tersebut mencerminkan bahwa hakim
dan jaksa di indonesia tidak adil pada rakyat kecil yang dikarenakan mencuri
dompet mendapatkan masa kurungan lebih dari sang koruptor, padahal koruptor lah
yang mencuri uang rakyat lebih banyak dari pada pencopet itu. Bahkan koruptor
bisa mendapatkan fasilitas yang istimewa bahkan seperti apartemen didalam
penjara.
II.
KEADILAN SOSIAL
a. Sila yang
menjelaskan tentang keadilan sosial
Sila yang menjelaskan tentang keadilan sosial yaitu
sila ke 5 yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia” yang
artinya manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk untuk
menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
b. Perbuatan
dan sikap yang perlu dipupuk untuk mewujudkan sila tersebut, yakni :
1.
Perbuatan luhur yang mencerminkan
sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.
Sikap adil terhadap sesama, menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3.
Sikap suka memberi pertolongan kepada orang
yang memerlukan
4.
Sikap suka bekerja keras.
5.
Sikap menghargai hasil karya orang
lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
c.
8 jalur pemerataan yang merupakan
asas keadilan sosial
1.
Pemerataan pemenuhan kebutuhan
pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2.
Pemerataan memperoleh pendidikan
dan pelayanan kesehatan.
3.
Pemerataan pembagian pendapatan.
4.
Pemerataan kesempatan kerja.
5.
Pemerataan kesempatan berusaha.
6.
Pemerataan kesempatan berpartisipasi
dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
7.
Pemerataan penyebaran pembangunan
di seluruh wilayah tanah air.
8.
Pemerataan kesempatan memperoleh
keadilan.
III.
BERBAGAI MACAM KEADILAN
a.
Macam-macam keadilan
Ø Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan
dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan
menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the
gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya
keadilan legal.
Ø Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa
keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama
dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are
treated equally).
contoh: Ali bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5 tahun.
Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu
perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima
Rp.100.000,-maka Budi harus menerima Rp. 50.000,-. Akan tetapi bila besar
hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil.
Ø Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara
ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian
keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua
tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak
atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Contoh :
Dr.Sukartono dipanggil seorang pasien, Yanti namanya,
sebagai seorang dokter ia menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya Yanti
menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan mereka berubah dari dokter dan
pasien menjadi dua insan lain jenis saling mencintai. Bila dr. sukartono belum
berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi
karena dr. sukartono sudah berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah
tangga, bahkan akan menghancurkan rumah tangga. Karena Dr.Sukartono melalaikan
kewajibannya sebagai suami, sedangkan Yanti merusak rumah tangga Dr.Sukartono.
IV.
KEJUJURAN
a.
Pengertian kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa
yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya
sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah
kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya
dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut
satu kata dan perbuatan-perbuatan yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus
sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur juga menepati janji atau kesanggupan
yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam nuraninya
yang berupa kehendak, harapan dan niat.
b.
Hakekat kejujuran
Hakikat kejujuran dalam hal ini
adalah hak yang telah tertetapkan, dan terhubung kepada Tuhan. Ia akan sampai
kepada-Nya, sehingga balasannya akan didapatkan di dunia dan akhirat. Tuhan
telah menjelaskan tentang orang-orang yang berbuat kebajikan, dan memuji mereka
atas apa yang telah diperbuat, baik berupa keimanan, sedekah ataupun kesabaran.
Bahwa mereka itu adalah orang-orang jujur dan benar. Dan pada hakekatnya jujur
atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan
akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau
dosa.
V.
KECURANGAN
a.
Pengertian kecurangan
Kecurangan atau curang identik
dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun
tidak sama. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur. Curang atau kecurangan
artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau orang itu
memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan
tanpa bertenaga dan usaha. Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah,
tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap
sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat
sekelilingnya hidup menderita.
b.
Sebab-sebab seseorang melakukan
kecurangan
Bermacam-macam sebab orang
melakukan kecurangan, ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya ada
empat aspek yaitu:
1.
Aspek ekonomi
2.
Aspek kebudayaan
3.
Aspek peradaban
4.
Aspek tenik
Apabila ke empat aspek tersebut
dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan
norma-norma moral atau norma hukum, akan tetapi apabila manusia dalam hatinya
telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan
yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan
VI.
PERHITUNGAN (HISAB) DAN PEMBALASAN
a. Macam-macam Pembalasan
Pembalasan di bagi dua macam, yaitu:
Pembalasan di bagi dua macam, yaitu:
1. Pembalasan untuk perbuatan baik, pembalasan yang dilakukan apabila individu lain
berbuat baik kepada sesamanya. Contoh: saling tolomg-menolong.
2. Pembalasan untuk perbuatan tercela, pembalasan yang dilakukan apabila individu lain
dikenakan kejahatan dari sesamanya, maka individu ini akan membalas
perbuatannya. Contoh: Saling mengejek.
pembalasan dalam bentuk perbuatan tercela
merupakan larangan darii agama, karena pada hakikatnya semua agama mengajarkan
kepada kebaikan dan meninggalkan semua sifat kejahatan. Sebagai manusia
sebaiknya kita harus berpedoman pada perbuatan yang baik.
VII.
PEMULIHAN NAMA BAIK
a.
Pengertian
Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan semua
orang yang hidup. Nama baik merupakan suatu keadaan dimana individu menjaga
nama baik dirinya maupun orang disekitarnya selalu dikenal sebagai individu
atau suatu kelompok yang baik dan tidak tercela. Nama baik merupakan penunjang
hidup untuk melaksanakan dan menyukseskan semua kegiatan dan pekerjaan inividu.
b.
Hakikat
Pemulihan Nama Baik
Pada hakikat semua individu
memiliki keinginan untuk selalu dikenal baik oleh individu lainnya. Individu menjaga
nama baiknya untuk melancarkan semua kegiatannya sehari-hari.
VIII.
PEMBALASAN
Pembalasan adalah suatu reaksi atas
perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan serupa, perbuatan yang
seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
a. Penyebab
pembalasan
Pembalasan disebabkan oleh adanya
pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapatkan pembalasan yang bersahabat.
Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan, menimbulkan pembalasan yang tidak
bersahabat pula. Oleh karena itu jika manusia tidak menghendaki hak dan
kewajibannya dilanggar, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan
kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
SUMBER :
http://ilmubudayadasarardhi.blogspot.com/2012/11/manusia-dan-keadilan.html
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/ilmu_budaya_dasar/bab7-manusia_dan_keadilan.pdf